TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menemukan empat operator telekomunikasi yang bersepakat mengatur tarif pesan pendek --- dari delapan operator yang dicurigai oleh KPPU.
Dalam pemeriksaan pada Senin lalu, majelis pemeriksa menyatakan manajemen PT Bakrie Telecom mengakui meneken perjanjian kerjasama soal tarif pesan pendek (SMS) dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dan PT Excelcomindo Pratama.
"Sama seperti PT Hucthinson, mereka juga mengakui ada perjanjian harga tak boleh lebih rendah dari Rp 250-350," kata Ketua Majelis Pemeriksa KPPU Dedie Martadisastra kepada Tempo kemarin. Sebagai pemain baru Hutchinson dan Bakrie tak berdaya menhadapi pemain lama. Tapi dalam perjanjian kerjasama, Bakrie juga diuntungkan.
Pada pemeriksaan Jumat pekan lalu, manajemen PT Hutchinson menyatakan menandatangani kerja serupa dengan Exelcomindo. Produsen XL ini belum bersedia berkomentar soal ini.
Maka berdasarkan pemeriksaan sampai kemarin, sudah empat operator yang dipastikan menandatangani perjanjian mengenai tarif, yakni Hutchinson, Exelcomindo, Telkomsel, serta Bakrie Telecom.
General Manager Coporate Comunication Telkomsel Aziz Fuedi enggan mengomentari temuan KPPU. “Biar KPPU saja yang ngomong,” katanya lewat SMS.
KPPU mulai pekan lalu menggelar pemeriksaan lanjutan atas delapan operator yang diduga melakukan persaingan tak sehat dengan penetapan tarif. Akibatnya pelanggan dirugikan. Delapan operator itu, Bakrie Telecom (Esia), PT Indosat Tbk.(Matrix), Exelcomindo (XL), PT Smart Telecom (Smart), PT Hutchinson (Three), Telkomsel (Hallo), PT Telekomunikasi Indonesia (Flexy), dan PT Mobile-8 (Fren)
Namun, Direktur Layanan Korporasi Bakrie Telecom, Rakhmat Junaidi, membantah ada kartel dalam penerapan tarif SMS. "Sebenarnya tak ada kartel. Kami sudah menjelaskan semua,” ucapnya.
Sedangkan dalam pemeriksaan kemarin, Indosat mengaku tak terlibat dalam perjanjian kerjasama. Tapi sebagai perusahaan yang mengenalkan SMS, Indosat (dulu Satelindo) menentukan harga Rp 350 karena saat itu belum ada aturan tarif SMS. "Mereka tak melakukan dengan pemain baru," ujar Dedie.
Namun, KPPU mencurigai pengembalian investasi yang lebih cepat. Menurut dia, Indosat berjanji segera menyerahkan dokumen perhitungan tarif. Indosat juga akan melakukan perhitungan.
Majelis pemeriksa juga menduga Indosat ikut dalam perjanjian tak tertulis sebagai anggota Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI). Mengingat tarif tak berubah padahal permintaan berubah sejak 2001. Untuk pembuktian perjanjian tak tertulis itu majelis harus bekerja keras.
Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys pun membantah ada kartel. “Cuma pengaturan kerja sama bisnis biasa,” ujar Merza yang juga Director and Chief Corporate Affairs Mobile-8.