Mantan Kepala Bagian Umum Pemkab Maluku Tenggara Barat, berinisial CL dan Kasubag Umum Sekertariat daerah MTB, AL, diperiksa oleh Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) setempat, Jumat (18/1) pekan lalu.
Pemeriksaan dua mantan pejabat ini terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur Pemkab MTB, dan sejumlah instansi lainnya, seperti Mapolres, Makodim, Kejari dan Kantor Pengadilan Negeri yang berlokasi di jalan poros Kota Saumlaki.
Informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan CL diduga ikut terlibat, dengan memerintahkan masyarakat pemilik lahan untuk menandatangani kwitansi kosong saat pembayaran tanah. Akibatnya Negara disinyalir dirugikan sebesar Rp 5 Miliar.
Asisten III Sekda MTB Econg Lambiombir mengatakan, setelah dilakukan evaluasi administrasi dari proyek pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan itu, terdapat berbagai dokumen yang belum lengkap. Tidak lengkapnya dokumen-dokumen tersebut dapat mempengaruhi neraca pemerintahan daerah tahun 2007. “ Karena itu kedua pejabat tersebut diperiksa Bawasda,” ungkapnya.
Pemeriksaan diarahkan pada alat-alat buktinya material pembahasan lahan dan administrasi yang berhubungan dengan pembahasan untuk pembangunan infrastruktur Pemerintah Pemkab MTB maupun instansi vertikal lainnya di jalan Poros Kota Saumlaki.
KANTOR DISEGEL
Masih terkait kasus pembebasan lahan untuk pembangunan tersebut, ternyata, ada pemilik lahan di ruas jalan tersebut, belum mendapat penggantian biaya pembebasan lahan. Akibatnya mereka menyegel kantor BKKS dan pariwisata di Desa Olilit. Mereka mendesak pemkab menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan milik mereka.
Asisten III Econg lambiombir bersama Kabag Umum Ully Ongriwalu, melakukan pertemuan dengan staf Pemerintah Desa Olilit, maupun pemilik tanah atas nama keluarga M. Futuwembun.
Setelah pemkab MTB melalui Asisten III menjelaskan duduk persoalan. Kepala Desa Olilit meminta melepas sasi atau penyegelan kantor BKKS.
Dihadapan pemilik lahan Asisten III menjelaskan, pemkab bukan tidak mau membayar ganti rugi tanah, namun dari aspek hukum, ada saling mengklaim antara masyarakat terhadap kepemilikan lahan tersebut.
Oleh karena itu Pemkab MTB yang dipimpin oleh Ully Ongorwalu bersama, Badan Pertanahan MTB dan perangkat desa Olilit akan melakukan peninjaun langsung di lokasi lahan. Pemkab meminta masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk menunjukan bukti atas kepemilikan lahan itu. (EFL)